
Invalid Date
Dilihat 0 kali

Pemerintah Desa Awo, Kecamatan Tammerodo Sendana, Kabupaten Majene, melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka pengalihan dan penyesuaian kegiatan desa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 serta Surat Edaran Bersama Tiga Menteri, pada Senin, 22 Desember 2025. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam memastikan seluruh kebijakan dan program desa tetap selaras dengan regulasi pemerintah pusat dan kebutuhan masyarakat.
Musyawarah desa tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Awo beserta perangkat desa, unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pendamping desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, serta perwakilan masyarakat dari masing-masing dusun. Kehadiran berbagai unsur ini mencerminkan komitmen bersama dalam menerapkan prinsip partisipasi, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Dalam pelaksanaannya, musyawarah difokuskan pada pembahasan kebijakan penyesuaian kegiatan desa, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan dan penggunaan Dana Desa sesuai ketentuan terbaru yang diatur dalam PMK Nomor 81 Tahun 2025. Penyesuaian tersebut meliputi pengalihan kegiatan, prioritas program, serta penyelarasan anggaran desa agar lebih tepat sasaran dan berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa Awo.
Forum musyawarah berlangsung secara terbuka dan demokratis. Setiap peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat, masukan, dan saran terkait rencana kebijakan desa. Diskusi berjalan dinamis namun tetap kondusif, sehingga menghasilkan kesepakatan bersama yang dapat diterima oleh seluruh pihak yang hadir. Hasil musyawarah ini kemudian dirumuskan dan dituangkan dalam berita acara kesepakatan, yang menjadi dasar hukum dan pedoman dalam pelaksanaan kegiatan desa ke depan.
Sebagai simbol komitmen dan legitimasi hasil musyawarah, dilakukan penyerahan dokumen hasil kesepakatan dari perwakilan BPD kepada Kepala Desa Awo, yang disaksikan oleh seluruh peserta musyawarah. Penyerahan dokumen tersebut menandai berakhirnya rangkaian Musyawarah Desa dan dimulainya tahapan implementasi kebijakan yang telah disepakati bersama.
Kepala Desa Awo dalam sambutannya menyampaikan bahwa Musyawarah Desa merupakan forum strategis dalam pengambilan keputusan penting di tingkat desa. Ia menegaskan bahwa setiap kebijakan yang diambil harus berpijak pada regulasi yang berlaku serta mengedepankan kepentingan masyarakat. “Musyawarah desa ini menjadi wadah bagi kita semua untuk menyamakan persepsi, menjaga transparansi, serta memastikan bahwa setiap program desa benar-benar bermanfaat dan sesuai dengan aturan yang ditetapkan pemerintah,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Kepala Desa Awo berharap agar seluruh elemen masyarakat dapat terus berperan aktif dalam mengawal pelaksanaan program dan kegiatan desa. Partisipasi masyarakat dinilai sangat penting agar pembangunan desa dapat berjalan optimal dan berkelanjutan, serta mampu menjawab kebutuhan nyata masyarakat di lapangan.
Dengan terlaksananya Musyawarah Desa ini, Pemerintah Desa Awo optimis bahwa seluruh program dan kegiatan pada tahun anggaran berjalan dapat dilaksanakan secara lebih terarah, akuntabel, dan tepat sasaran. Diharapkan pula hasil musyawarah ini dapat memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang baik (good governance) serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.
Musyawarah Desa Awo ini sekaligus menjadi wujud nyata sinergi antara pemerintah desa, lembaga desa, dan masyarakat dalam membangun Desa Awo yang transparan, partisipatif, dan berorientasi pada kesejahteraan bersama.
Bagikan:

Desa Awo
Kecamatan Tammerodo Sendana
Kabupaten Majene
Provinsi Sulawesi Barat
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini